Pengertian Pendidikan Sistem Ganda (PSG) suatu bentuk penyelenggaraan Pendidikan Keahlian Profesional yang memadukan secara sistimatik dan singkron pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI), terarah untuk mencapai suatu tingkat profesional tertentu.


Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda bertujuan :

  1. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
  2. Memperkokoh Link and Match antara Sekolah dan Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI).
  3. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas Nasional/Internasional
  4. Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman krja sebagai bagian dari proses pendidikan.

WAKTU PELAKSANAAN
Prakerin dilaksanakan selama 3 bulan pada kelas XI. Adapun jadwal pelaksanaannya dilaksanakan pada semester 4 yaitu bulan Januari minggu ke 2 sampai dengan bulan April akhir minggu ke 2.


TATA TERTIB SELAMA PELAKSANAAN PSG
Dalam pelaksanaannya siswa di ikat dengan peraturan sebagai berikut:

  1. Siswa harus mengikuti semua Tata Tertib yang berlaku di tempat Praktek Industri (DU/DI).
  2. Siswa harus mematuhi peraturan yang berhubungan dengan Program Pelatihan / Praktek Kerja dengan baik.
  3. Siswa harus dapat bekerja sama dengan Karyawan/ti yang ada di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
  4. Siswa memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan, serta mengutamakan keselamatan kerja.
  5. Siswa harus bersikap sopan kepada Karyawan/ti, melaksanakan pekerjaan dengan tekun dan penuh tanggung jawab.
  6. Mencatat dan melaporkan setiap pekerjaan yang dilakukan dalam buku Laporan Jurnal Kegiatan sebagai bahan pertimbangan pembimbing dan menentukan pilihan.
  7. Apabila siswa/i tidak hadir, harus memberitahukan secara tertulis kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) tempat praktek.
  8. Apabila siswa/i meninggalkan tempat kerja, harus seijin Pembimbing Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) setempat.
  9. Siswa/i tidak dibenarkan menerima tamu tanpa seijin Pembimbing Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) tempat praktek.
  10. Siswa/i tidak dibenarkan menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi tanpa seijin Pembimbing Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) tempat praktek.
  11. Siswa/i tidak dibenarkan menuntut sesuatu kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) tempat praktek.

 

Hubungi Kami

  • Hot line: (0335)435952
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Address: Jl. Brawijaya No. 78 Lemahkembar
    Kecamatan Sumberasih - Probolinggo 67251

MEDSOS

We're on Social Networks. Follow us & get in touch.